Ayin Bebas????
Dalam dunia berita ini, semua media mengabarkan tentang pembebasan ayin dalam detik.com sendiri memberitakan tentang Patrialis Setuju Pembebasan Ayin, (Partai Amanat Nasional) PAN menolak, bahwa bagi Arthalita Suryani alias Ayinakan merasakan udara bebas dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) saja.
Namun pendapat berbeda justru datang dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang tak lain juga partai Patrialis. PAN menilai, Ayin tidak pantas untuk cepat-cepat meninggalkan dinginnya jeruji besi. "Seharusnya dia (Ayin) tidak mendapatkan pembebasan bersyarat. Bahkan kalau perlu remisinya dicabut kembali," ujar Ketua DPP PAN Bara Hasibuan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (27/1/2011).
Menurut Bara, secara aspek yuridis formal Ayin mungkin telah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun berbicara aspek keadilan bagi masyarakat, pembebasan Ayin sama dengan melukai hati rakyat.
"Ingat dia itu menyuap, selain itu dia juga pernah mendapatkan fasilitas mewah saat ditahan. Kenapa mudah melupakan ini semua, rakyat tentu tidak terima bila Ayin begitu cepat bebas," terang Bara. Pembebasan Ayin juga dianggap sebagai langkah mundur pemerintah dalam hal pemberantasan mafia hukum. "Ini pukulan telak bagi pemrintah karena pembebasan Ayin kontraproduktif dengan usaha memberantasan mafia hukum," paparnya.
Meskipun berbeda pendapat dengan Patrialis, namun Bara mengungkapkan keputusan tersebut diambil dalam kondisi yang berbeda pula. Dirinya berbicara atas nama partai, sedangkan Patrialis atas nama menteri negara yang harus mengikuti aspek legalitas. "Kalau saya kan ini keputusan dari PAN, sedangkan Pak Patrialis adalah keputusan yang dibuatnya didampingi para staf ahli, dan atas nama wakil pemerintah," ujarnya.
Dalam berita di vivanews.com bahwa Menurut jadwal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Artalyta Suryani alias Ayin sudah menjalani 2/3 masa tahanannya, hari ini. Kementerian khususnya Direktorat Pemasyarakatan pun memproses pembebasan bersyarat penyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini.
Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono menjelaskan tim pengamatan pemasyarakatan sudah mengeksaminasi proses pembebasan Ayin. Hasilnya, tim setuju agar hak bebas bersyarat diberikan kepada Ayin.
Tim ini terdiri dari Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten. Tim ini juga sudah melaporkan hasil eksaminasi kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Pertanyaan yang muncul, apakah fasilitas mewah yang pernah didapat Ayin semasa ditahan di Rutan Pondok Bambu tidak menjadi pertimbangan tim? Sebab, syarat lain mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik.
Untung Sugiono beralasan pertanggungjawaban fasilitas mewah yang sempat dinikmati Ayin itu tidak dapat ditimpakan kepada yang bersangkutan. "Ruang khusus itu warisan beberapa napi, dari pejabat lama," kata Untung.
Baca media detik.co dan vivanews.
0 comments:
Posting Komentar